September 3, 2025
royalti musik indonesia

Belakangan ini, topik royalti musik kembali menjadi sorotan publik di Indonesia. Perdebatan tentang bagaimana hak cipta lagu , siapa yang wajib membayar, dan berapa besarannya membuat dunia musik Tanah Air. Bahkan, isu ini sudah sampai ke meja pemerintah yang mulai mengambil langkah serius untuk mengatur sistem royalti secara lebih transparan.

Latar Belakang Terjadinya Polemik Royalti Musik

Royalti musik adalah hak yang diterima pencipta lagu, penyanyi, atau pemegang hak cipta setiap kali karya mereka diputar atau digunakan secara komersial. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, masalah mulai muncul ketika ada perbedaan pendapat antara pihak pencipta lagu, pengguna karya (seperti restoran, hotel, atau platform digital), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengurus pengumpulan royalti.

Banyak pelaku usaha mengeluhkan biaya royalti itu memberatkan, sementara para musisi menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap karya mereka.

Pemerintah Turun Tangan

Melihat tingginya tensi perdebatan, Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai melakukan mediasi antara para musisi, LMKN, dan pelaku usaha.
Pemerintah juga berencana merevisi mekanisme penarikan royalti agar lebih jelas, transparan, dan adil bagi semua pihak. Salah satu langkah untuk mepertimbangkan adalah penerapan tarif royalti berbasis kategori usaha dan durasi pemutaran lagu, sehingga tidak semua tempat di kenakan biaya yang sama.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, bahkan menyatakan bahwa pihaknya ingin menciptakan win-win solution yang tidak merugikan musisi maupun pelaku usaha.

royalti musik indonesia

Respon Para Musisi

Banyak musisi besar Indonesia menyambut baik langkah pemerintah ini. Mereka menilai bahwa royalti adalah nyawa industri musik, karena menjadi sumber penghasilan penting di tengah menurunnya penjualan album fisik.
Beberapa musisi juga menekankan bahwa edukasi kepada publik tentang pentingnya menghargai karya seni harus terus digencarkan, agar masyarakat memahami bahwa musik bukan sekadar hiburan gratis.

Tantangan dan Harapan

Walau langkah pemerintah termasuk positif, tantangan besar masih ada.

Transparansi distribusi royalti: Musisi berharap LMKN memberikan laporan yang terbuka dan detail.

Edukasi pelaku usaha: Banyak pemilik bisnis belum memahami aturan dan kewajiban royalti.

Pengawasan: Perlu ada sistem yang memastikan royalti benar-benar sampai kepada pencipta lagu.

Jika regulasi baru berhasil menerapkannya dengan baik, Indonesia berpotensi memiliki sistem royalti yang sehat, adil, dan menguntungkan seluruh ekosistem musik. Pada akhirnya, royalti bukan hanya soal uang, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kreativitas dan jerih payah para musisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *