
Komisi Pemberantsan Korupsi
𝐈𝐃𝐍𝐅𝐞𝐞𝐝.𝐜𝐨𝐦 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek dan menyegel ruang kerja pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai langkah lanjutan dalam investigasi suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Operasi dilaksanakan menyusul OTT yang menjerat lima tersangka.
Proses Penyegelan dan Penggeledahan Ruangan
Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK, menegaskan bahwa petugas segera menyegel dan menggeledah ruangan. Ia mengonfirmasi bahwa penyegelan berkaitan langsung dengan operasi tangkap tangan yang melanda kasus tersebut.
Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis; PIC dari Kemenkes, Andi Lukman Hakim; serta PPK proyek, Ageng Dermanto. Dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)—Deddy Karnady dan Arif Rahman—dipersangkakan sebagai pemberi suap.
Kasus berakar dari proyek pengembangan RSUD Kelas C senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Investigasi mengungkap dugaan permintaan komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar.

Langkah Lanjut KPK dan Dampaknya
KPK bergerak cepat, mengombinasikan OTT dengan penggeledahan di pusat pemerintahan untuk mengumpulkan bukti. Proses ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tidak memberi toleransi pada penyalahgunaan anggaran negara. Kini, penyelidikan memasuki tahap penguatan alat bukti dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.
Dalam respons tegas terhadap kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur, KPK menyegel dan menggeledah ruang kerja pejabat Kemenkes. Penetapan tersangka dan penguatan bukti menunjukkan upaya serius membasmi korupsi anggaran publik. Perkembangan investigasi ini tetap layak terus dikawal.