𝐈𝐃𝐍𝐅𝐞𝐞𝐝.𝐜𝐨𝐦 – Komedian Sule menjadi sorotan setelah dirinya terkena tilang saat mengendarai mobil pick up di Jakarta. Peristiwa ini viral di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
Banyak netizen mempertanyakan alasan Sule ditilang tersebut hingga akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta buka suara.
Penjelasan Dishub DKI
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa mobil double cabin yang dibawa Sule tidak dilengkapi surat KIR sebagai tanda kelayakan kendaraan.
Petugas menegakkan aturan sesuai prosedur, tanpa ada perlakuan khusus.
Aturan Terkait Kendaraan Pick Up
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Komedian Sule ditilang ketika Operasi Lintas Jaya yang sedang dilaksanakan oleh DISHUB.
Dia menjelaskan kendaraan double cabin wajib melakukan uji kelayakan berkala KIR setiap 6 bulan sekali, namun disaat petugas mengecek kendaraan uji berkala kelayakan kendaraan yang dikendarai Sule sudah habis masa berlaku di tanggal 23 Maret 2025.
Edukasi dari Dishub DKI
Dishub DKI menekankan bahwa kasus Sule bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pengendara, baik masyarakat biasa maupun publik figur, harus memahami fungsi kendaraan dan aturan penggunaannya.
Dengan kepatuhan bersama, risiko kecelakaan di jalan raya dapat berkurang.